Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pos Bantuan Hukum (PBH) Raharja Law Firm Majalengka yang belum memiliki media promosi digital seperti perusahaan / lembaga lainnya, hal ini membuat Pos Bantuan Hukum (PBH) Raharja Law Firm Majalengka belum dikenal luas oleh target pasarnya. Dikarenakan proses pemasaran yang masih dengan cara lama, yaitu penyampaian informasi dari mulut ke mulut. Sehingga eks…