Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan landasan hukum perdana yang mengintegrasikan seluruh komponen pendidikan di Indonesia ke dalam satu kesatuan sistem nasional yang terpadu. Ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 27 Maret 1989, undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional yang …