Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai acuan yuridis formal untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pendidik pada jalur pendidikan formal di Indonesia. Regulasi ini mewajibkan seluruh guru pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik minimum tingkat Sarjana (S-…