Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi merupakan regulasi pelaksana dari amanat Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini ditetapkan untuk menata tata kelola, struktur organisasi perguruan tinggi, serta kurikulum nasional pada jenjang pendidikan di atas sekolah menengah. Di da…