Suharno ; " />
Text
Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia
AMNESTI PAJAK adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang,tanpa dikenai sanksi, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sebagai bentuk penghargaan, seluruh kewajiban perpajakan
dari tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan diberikan pembebasan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan pengalihan saham.
Buku ini hadir untuk memudahkan para wajib pajak memahami dan mengikuti program amnesti pajak karena telah dilengkapi dengan semua formulir yang dibutuhkan. Berpartisipasi atau tidak dalam program amnesti pajak adalah hak Wajib Pajak. Pertimbangannya adalah apakah kita telah mengisi SPT dengan lengkap, benar, dan jelas sebagaimana yang dinyatakan setiap tahun dalam SPT sebelum ditandatangani. Jika masih ragu atas isi SPT yang telah disampaikan, disarankan agar masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan amnesti pajak karena saat inilah momentum yang tepat dengan cara ungkap, tebus, lega.
Tidak tersedia versi lain