Parasong, Muhammad Ali Taher ; " />
Text
Mencegah Runtuhnya Negara Hukum
Konsep negara hukum Indonesia telah diimplementasikan dalam sistem hukum Indonesia. Pemindahan konsep Indonesia sebagai negara hukum dari Penjelasan ke Batang Tubuh UUD 1945 dimaksudkan untuk memperteguh negara hukum Indonesia berdasarkan pada konstitusi. Secara teoritis, pencantuman ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyelenggaraan negara agar mendasarkan pada aspek hukum. Ketentuan Indonesia negara hukum ditindaklanjuti dengan adanya penyempurnaan sistem hukum, berupa penyempurnaan substansi hukum, pengaturan hubungan antara lembaga-lembaga negara dan terbentuknya budaya memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Tidak tersedia versi lain