Departemen Pendidikan Nasional ; " />
Art Original
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wajib Belajar
Dokumen ini merupakan draf naskah kebijakan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai program Wajib Belajar di Indonesia yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2005. Naskah ini dipersiapkan sebagai instrumen hukum turunan untuk melaksanakan amanat perluasan akses pendidikan dasar yang bermutu, terstruktur, dan merata bagi seluruh warga negara. Penyusunan rancangan regulasi ini menjadi landasan akademis sekaligus yuridis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan hak, kewajiban, tata kelola pendanaan, serta tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia
Tidak tersedia versi lain