Departemen Pendidikan Nasional ; " />
Art Original
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Hukum Pendidikan
Dokumen ini merupakan naskah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2005 untuk keperluan uji publik. Draf ini dirancang sebagai regulasi turunan guna memenuhi amanat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan penyelenggara pendidikan formal berstatus sebagai badan hukum formal. Fokus utama draf undang-undang ini mencakup penataan tata kelola, kemandirian finansial, otonomi, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan satuan pendidikan di Indonesia. Meskipun draf ini merupakan cikal bakal dari lahirnya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, regulasi ini sempat menuai pro-kontra di masyarakat terkait isu komersialisasi pendidikan hingga akhirnya dinyatakan inkonstitusional dan dibatalkan sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010
Tidak tersedia versi lain