Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ; " />
Art Original
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi merupakan regulasi pelaksana dari amanat Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini ditetapkan untuk menata tata kelola, struktur organisasi perguruan tinggi, serta kurikulum nasional pada jenjang pendidikan di atas sekolah menengah. Di dalamnya diatur ketentuan mengenai kebebasan akademik, pemberian gelar lulusan, hak dan kewajiban mahasiswa serta tenaga pendidik (dosen), hingga penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meskipun regulasi ini menjadi fondasi awal standardisasi perguruan tinggi pasca-UU SPN 1989, status hukumnya saat ini dinyatakan tidak berlaku setelah secara resmi dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999.
Tidak tersedia versi lain