Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia ; " />
Art Original
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai acuan yuridis formal untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pendidik pada jalur pendidikan formal di Indonesia. Regulasi ini mewajibkan seluruh guru pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik minimum tingkat Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang relevan dengan bidang tugasnya. Selain kualifikasi formal, peraturan ini mengintegrasikan empat standar kompetensi utama yang wajib dikuasai secara utuh oleh seorang pendidik, meliputi kompetensi pedagogik dalam mengelola pembelajaran, kompetensi kepribadian yang luhur, kompetensi sosial untuk berinteraksi efektif, serta kompetensi profesional dalam menguasai materi pelajaran secara mendalam.
Tidak tersedia versi lain