Indonesia ; " />
Art Original
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan landasan hukum perdana yang mengintegrasikan seluruh komponen pendidikan di Indonesia ke dalam satu kesatuan sistem nasional yang terpadu. Ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 27 Maret 1989, undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di dalamnya termuat aspek-aspek krusial seperti hak dan kewajiban warga negara, jalur dan jenjang pendidikan (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi), serta pengadaan tenaga kependidikan demi menyiapkan peserta didik bagi peranannya di masa depan. Mengingat sifat pengelolaannya yang masih cenderung sentralistik, regulasi bersejarah ini akhirnya dicabut dan digantikan secara menyeluruh oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 guna menyesuaikan dinamika zaman dan tuntutan desentralisasi pendidikan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain