Soedijarto ; " />
Art Original
Memahami Makna yang Tersurat dan Tersirat dari Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 tentang Anggaran Pendidikan
Buku ini mengkaji secara kritis kebijakan pendanaan pendidikan nasional melalui analisis mendalam terhadap mandat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Penulis membedah makna tersurat berupa kewajiban mutlak konstitusional bagi pemerintah untuk mengalokasikan minimal 20% APBN dan APBD demi menjamin pembiayaan pendidikan yang memadai. Sementara itu, makna tersirat yang ditekankan adalah komitmen moral dan politik negara agar anggaran tersebut ditransformasikan secara nyata untuk meningkatkan kualitas guru, memperluas akses belajar, serta membangun sistem sekolah yang bermutu dan demokratis guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui perspektif akademis dan empiris, karya ini mengkritik lambatnya pemenuhan hak anggaran tersebut sekaligus memberikan arah strategis bagi reformasi kebijakan pendidikan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain